Spanduk Parkir Gratis yang Sedang Viral Saat Ini di Minimarket Bekasi,
Jakarta - Sebuah foto menampilkan spanduk berisi pengumuman parkir gratis yang dipasang di depan minimarket di Bekasi, viral jadi perbincangan di media sosial. Dalam spanduk itu, ditegaskan bahwa konsumen yang akan berbelanja di minimarket tersebut bisa melaporkan ke polisi jika ada pihak memaksa meminta uang parkir . Di spanduk itu juga dituliskan bahwa penagih parkir bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 371 KUHP tentang pemerasan. Simak ulasannya: Viral Pengumuman Parkir Gratis Melansir dari laman Instagram @memomedsos, membagikan foto spanduk pengumuman yang dipasang di salah satu minimarket di Bekasi. Dalam spanduk itu, dituliskan sebuah pengumuman yang mengatakan bahwa konsumen minimarket tersebut bisa melaporkan ke polisi jika ada pihak yang memaksa meminta uang parkir dan merasa dirugikan. Pengumuman itu juga dikatakan bahwa penagih parkir bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 371 KUHP tentang pemerasan. "Parkir Gratis. Khusus konsumen Indomaret, apabila ada pihak meminta uang park...